Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juniver Imbau Pengacara Segera Daftar E-Court

Advokat diminta segera mendaftarkan diri aplikasi e-court yakni sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Juniver Imbau Pengacara Segera Daftar E-Court
(Al Arabiya/Supplied)
Ilustrasi pengadilan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat diminta segera mendaftarkan diri aplikasi e-court yakni sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.

Jika sampai September 2018 tidak mengikuti aplikasi tersebut maka advokat tidak akan bisa beracara untuk membantu kliennya mencari keadilan.

Baca: 5 Fakta Kemenangan Jonatan Christie di Asian Games 2018, Sang Ibu Hadir dan Mengucapkan Syukurnya

"Kita sudah sepakat bahwa dalam pelaksanaan e-court ini apabila ada advokat yang tidak patuh (tidak mengikuti e-court) maka akan diberikan teguran. Bisa juga advokat tersebut tidak diberikan akses dan tidak bisa beracara di pengadilan," ujar Juniver Girsang usai menggelar sosialisasi e-court kepada para advokat yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Menurut Juniver, jika advokat tidak diberikan sanksi, program e-court yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik menjadi tidak penting lagi.

Padahal dengan e-court maka kinerja advokat menjadi semakin tertib. Karena dalam sistem e-court akan membuat advokat tidak lagi sembarangan dalam bekerja. "Karena dengan e-court ini kita harus meningkatkan pelayanan bagi pencari keadilan," tegasnya.

Juniver mengungkapkan, saat ini sambutan advokat terhadap aplikasi e-court sangat antusias sekali. Sebab adanya sistem e-court juga menyangkut kepentingan advokat dalam menjalankan tugasnya.

Berita Rekomendasi

Namun, lanjutnya, ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam sistem e-court yang akan diberlakukan secara nasional pada September 2018 ini sehingga ke depan tidak ada kendala yang dihadapi advokat ketika beracara mendampingi kliennya.

"Kendala sudah dijawab oleh MA dalam sosialisasi e-court kali ini. Contoh, pemanggilan yang patut dan disepakati yakni dalam waktu tiga hari. Waktu tiga hari itu juga sudah masuk dalam e-filling," paparnya.

Juniver menegaskan, sistem pemanggilan sangat berarti bagi advokat. Oleh karena itu dengan mengikuti aplikasi e-court maka ke depan tidak ada lagi alasan bagi advokat tidak menerima panggilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas