Juniver Imbau Pengacara Segera Daftar E-Court
Advokat diminta segera mendaftarkan diri aplikasi e-court yakni sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat diminta segera mendaftarkan diri aplikasi e-court yakni sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.
Jika sampai September 2018 tidak mengikuti aplikasi tersebut maka advokat tidak akan bisa beracara untuk membantu kliennya mencari keadilan.
Baca: 5 Fakta Kemenangan Jonatan Christie di Asian Games 2018, Sang Ibu Hadir dan Mengucapkan Syukurnya
"Kita sudah sepakat bahwa dalam pelaksanaan e-court ini apabila ada advokat yang tidak patuh (tidak mengikuti e-court) maka akan diberikan teguran. Bisa juga advokat tersebut tidak diberikan akses dan tidak bisa beracara di pengadilan," ujar Juniver Girsang usai menggelar sosialisasi e-court kepada para advokat yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Menurut Juniver, jika advokat tidak diberikan sanksi, program e-court yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik menjadi tidak penting lagi.
Padahal dengan e-court maka kinerja advokat menjadi semakin tertib. Karena dalam sistem e-court akan membuat advokat tidak lagi sembarangan dalam bekerja. "Karena dengan e-court ini kita harus meningkatkan pelayanan bagi pencari keadilan," tegasnya.
Juniver mengungkapkan, saat ini sambutan advokat terhadap aplikasi e-court sangat antusias sekali. Sebab adanya sistem e-court juga menyangkut kepentingan advokat dalam menjalankan tugasnya.
Namun, lanjutnya, ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam sistem e-court yang akan diberlakukan secara nasional pada September 2018 ini sehingga ke depan tidak ada kendala yang dihadapi advokat ketika beracara mendampingi kliennya.
"Kendala sudah dijawab oleh MA dalam sosialisasi e-court kali ini. Contoh, pemanggilan yang patut dan disepakati yakni dalam waktu tiga hari. Waktu tiga hari itu juga sudah masuk dalam e-filling," paparnya.
Juniver menegaskan, sistem pemanggilan sangat berarti bagi advokat. Oleh karena itu dengan mengikuti aplikasi e-court maka ke depan tidak ada lagi alasan bagi advokat tidak menerima panggilan.