MA Benarkan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Dijemput KPK
Suhadi belum mengetahui secara pasti kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan pengadilan itu sampai berurusan dengan KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung angkat bicara soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Juru Bicara MA, Suhadi membenarkan KPK menjemput beberapa hakim dan panitera. Mereka diantaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke dan Meri Purba, serta panitera Oloan Sirait dan Elfandi.
"Saya dengar mereka dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Sumatera Utara)," kata Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/8/2018).
Suhadi belum mengetahui secara pasti kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan pengadilan itu sampai berurusan dengan KPK.
Dia menduga lantaran terdapat hakim ad hoc yang ikut diamankan, OTT yang dilakukan KPK itu terkait perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidang.
"Belum ada kejelasannya kasus mana," katanya.
Masih menurut Suhadi, berdasarkan laporan dari petugas pengadilan, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, para hakim tersebut dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya tim KPK membawa hakim dan panitera itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo sempat menangani perkara yang menjerat Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnain saat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan kasusnya ditangani KPK.
Namun, belum bisa dipastikan apakah OTT yang dilakukan KPK terkait dengan perkara dugaan suap OK Arya yang dipegang oleh Wahyu Prasetyo selaku majelis hakim. OK Arya telah divonis pada akhir April 2018 lalu.
OK Arya, dijatuhi vonis 5 tahun enam bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar karena terbukti menerima suap Rp 8,035 miliar dari rekanan Pemkab Batubara terkait sejumlah proyek infrastruktur di sana.
Kasus lainnya, teranyar Wakil Ketua Pengadilan Negeri PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo juga baru saja memvonis Meliana selama 18 bulan bui terkait kasus Tanjung Balai. Tidak terima, Meliana resmi mengajukan banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.