Penuturan Eni tentang Idrus Marham dan Uang Rp 2 Miliar dari Johannes Kotjo
KPK menduga Idrus bersama-sama dengan Eni menerima uang dalam dari proyek PLTU Riau-1.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka EMS (Eni Maulani Siregar) sebagai saksi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan mantan Mentri Sosial Idrus Marham (IM).
Usai menjalani pemeriksaan, Eni mengatakan dirinya dimintai keterangan terkait seberapa jauh kedekatan dirinya dan IM.
"Saya ditanya apakah kenal dengan Pak Idrus Marham. Saya katakan, 'ya, saya kenal dengan Pak Idrus Marham dari zaman KNPI sampai zaman LPM sampai Golkar'. Kemudian saya menceritakan semua soal itu pada penyidik," kata Eni di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/8/2018).
Saat ini, KPK menduga Idrus bersama-sama dengan Eni menerima uang dalam dari proyek PLTU Riau-1.
Idrus diduga mendorong terjadinya kesepakatan jual-beli listrik di pembangkit listrik tersebut, serta mendorong Eni, yang waktu itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR ikut menerima duit.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Mantan Ketua DPR Setya Novanto, serta Gustahan dari pihak swasta untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni juga menjelaskan soal dana Rp 2 miliar yang ia terima dan perjanjian pemberian uang oleh JBK untuk Idrus Marham sebesar US$ 1,5 juta.
Menurut Eni, Idrus sama sekali belum menerima bentuk dana yang dijanjikan JBK.
"Kalau itu enggak sampai ke sana. Memang ada duit yang Rp 2 miliar saya terima sebagian. Inikan untuk Munaslub," ungkap Eni.
Hanya saja ketika ditanyakan perihal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Eni enggan memberi penjelasan lebih rinci.
Idrus sebelumnya sudah di tetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi terkait kasus PLTU Riau-1.
KPK menjeratnya dengan pasal 12 undang-undang huruf atau b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentanf pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 56 ke - 2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hari ini, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya untuk Idrus Marham. Mereka adalah Audrey Ratna Justiany Aliat Tine yang merupakan karyawan swasta, M. Al Khadziq Bupati Temanggung terpilih, Tahta Maharaya Pegawai pemerintah non PNS Tenaga Ahli DPR RI dan Rheza Herwindo Pengusaha / Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri.