Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Tahun Sudah Munir Meninggal, Suciwati Pertanyakan Pembebasan Pollycarpus

14 tahun sudah, aktivis HAM, Munir Said Thalib, mati setelah diracun di atas pesawat saat menuju ke Belanda.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 14 Tahun Sudah Munir Meninggal, Suciwati Pertanyakan Pembebasan Pollycarpus
Tribunnews.com
Suciwati, istri almarhum Muni Said Thalib. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 14 tahun sudah, aktivis HAM, Munir Said Thalib, mati setelah diracun di atas pesawat saat menuju ke Belanda. Namun hingga kini, otak pelaku pembunuhan Munir belum juga terang.

Alih-alih mendapatkan kejelasan mengenai sosok di balik pembunuhan mantan aktivis KontraS tersebut, keluarga hingga kerabat malah dikejutkan dengan bebasnya pembunuh Munir yakni Pollycarpus Budi Hariyanto.

Istri Munir, Suciwati, mempertanyakan bebasnya Pollycarpus tersebut. Di tengah sengkarut, pengungkapan kasus suaminya yang masih buram.

Baca: Pengamat: Semoga Berpelukannya Jokowi dan Prabowo Bisa Dipertahankan Ke Lapangan Politik

"Beliau (Suciwati) mempertanyakan terkait dengan bebasnya Pollycarpus ini juga tidak menjawab  Permasalahan kasus Munir yang belum selesai, sudah menjelang 14 tahun meninggalnya Munir tapi belum ada follow up sampai hari ini, hanya pelaku lapangan yang diadili," ujar Kepala Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, kepada wartawan di kantornya, Jln Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Selain mempertanyakan mengenai pembebasan Pollycarpus, Suciwati menilai peran negara dalam menjamin keselamatan warga negara juga penting.

Menurutnya belum terbongkarnya kasus pembunuhan Munir, menunjukkan bahwa negara belum maksimal dalam melindungi warganya.

Berita Rekomendasi

"Beliau (Suciwati) juga mengatakan bahwa ya ini penting karena ini soal keamanan kenyamanan sebagai warga negara karena khawatir ke depan ada kejadian serupa juga," pungkas Putri.

Sedianya, Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MA lalu mengeluarkan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan sehingga hanya divonis 2 tahun penjara.

Pada Desember 2006, Pollycarpus bebas setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan.

Namun pada Januari 2007, dirinya kembali masuk bui setelah MA mengabulkan permohonan PK dan memvonis dirinya selama 20 tahun.

Pada 2014, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan SK PB yang ditetapkan Menkumham. Hingga bebas murni pada hari ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas