Eni Saragih Berniat Ajukan JC ke KPK
Bahkan Eni yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR ini berniat mengajukan Justice Collaborator
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengaku akan koperatif dengan penyidik KPK guna menuntaskan perkara yang menyeretnya.
Bahkan Eni yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR ini berniat mengajukan Justice Collaborator (JC) atau tersangka yang bekerja sama dengan KPK. Hal ini turut dibenarkan oleh kuasa hukum Eni, Robinson.
"Dari yang di sampaikan kemarin beliau akan koperatif dan terbuka ke penyidik, sehingga JC kemungkinan besar dia ajukan," ungkap Robinson dalam pesan singkatnya, Kamis (30/8/2018).
Dikonfirmasi kapan waktu pasti pengajuan JC? Robinson mengaku masih harus menyiapkan beragam dokumen yang dibutuhkaan.
"Waktu pastinya nanti jika sudah positif," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragi, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham.
Penyidik menduga, Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.
Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh Kotjo.
Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap tersebut mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.