Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Tiga Lokasi di Medan Terkait Kasus Suap Hakim Merry Purba

"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi terpisah, sejak malam kemarin hingga siang tadi."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Geledah Tiga Lokasi di Medan Terkait Kasus Suap Hakim Merry Purba
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018). KPK resmi menahan empat tersangka yakni Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan dari pihak swasta atas kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus pengurusan perkara vonis korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penggeledahan secara pararel dilakukan di tiga lokasi terpisah.

Mulai dari rumah tersangka Hakim Merry Purba, Kantor Pengadilan Negeri Medan, dan kantor tersangka Tamin Sukardi.

Baca: Ombudsman Minta Menteri dan Kepala Daerah yang Jadi Tim Sukses Cuti atau Mengundurkan Diri

"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi terpisah, sejak malam kemarin hingga siang tadi. Hasilnya penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara TS (Tamin Sukardi)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (30/8/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.‎‎

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka.

Baca: KPU Serahkan Penanganan Dugaan Kampanye di Luar Jadwal Zulkifli Hasan Kepada Bawaslu

Mereka yakni Hakim Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, terdakwa Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya Hadi.

Berita Rekomendasi

Dari empat tersangka, tiga sudah ditahan.

Sementara tersangka Hadi belum tertangkap.

KPK mengimbau Hadi koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk diproses hukum.

Oleh penyidik, Merry dan Helpandi diduga sebagai ‎penerima suap dari pemberi Tamin dan Hadi.

Baca: Tengah Jalani Rehabilitasi, Fachri Albar Diizinkan untuk Memakamkan Sang Adik

Uang suap total 280 ribu SGD diberikan Tamin, terdakwa di kasus korupsi HGU PTPN2 untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.

‎Dalam perkara Tamin, Merry merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin.

Sedangkan Ketuanya adalah Wahyu Prasetyo,‎ Wakil Ketua PN Medan.

Dalam putusan yang dibacakan Senin (27/8/2018) Merry menyatakan dissenting opinion.

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas