KPK Siap Berikan Informasi Pemeriksaan Etik Pimpinan PN Medan ke MA
Informasi yang dimaksud terkait dengan etika empat hakim Pengadian Negeri Medan, Sumatera Utara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan siap bekerjasama memberi informasi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Informasi yang dimaksud terkait dengan etika empat hakim Pengadian Negeri Medan, Sumatera Utara. Kini pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Medan itu tengah menghadapi pemeriksaan etika oleh MA menyusul operasi tangkap tangan di lingkungan peradilan.
"Jika Bawas membutuhkan informasi tentang Ketua atau Wakil Ketua PN yang dibawa KPK dan diperiksa kemarin, tim Bawas MA bisa mengajukan permintaan informasi kepada KPK," ujar Febri, Kamis (30/8/2018).
Febri menyampaikan pihaknya mendukung penuh langkah MA melakukan penegakan etik terhadap hakim seiring proses hukum yang berjalan di KPK menyeret hakim ad hoc Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi.
"Agar dapat diketahui apakah ada atau tidak peristiwa-peristiwa yang mungkin dibutuhkan untuk penegakan etika hakim dan aturan internal lainnya di MA," kata Febri.
Diketahui sebelumnya, KPK pernah melakukan kerjasama serupa dengan Mahkamah Konstitusi saat mengusut mantan Hakim Konstitusi, Partialis Akbar yang terjaring operasi senyap KPK.
Menurut KPK, penegakkan etika di internal lembaga penegak hukum seperti MA memang perlu dilakukan secara serius.
"KPK berharap selain proses hukum pidana korupsi, ketegasan MA ke dalam juga dilakukan agar masyarakat percaya, MA serius berbenah," ujar Febri.
Baru-baru ini, KPK menciduk delapan orang dalam OTT di Medan, Sumut diantaranya hakim, panitera dan terdakwa Tamin Sukardi seorang konglomerat pemilik resort di Karo.
Empat hakim yang diboyong ke KPK yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK mentersangkakan Merry Purba sebagi menerima suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa korupsi Tamin Sukardi. Sementara hakim yang lain dipulangkan dan hanya berstatus saksi.