Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Di PKPU Tak Ada Aturan Syarat Calon Mantan Koruptor

Abhan, mengatakan keputusan panwaslu mengabulkan permohonan bacaleg mantan koruptor berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu: Di PKPU Tak Ada Aturan Syarat Calon Mantan Koruptor
KONTAN/ANGGAR SEPTIADI
Ketua Bawaslu Abhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu menerima Surat Terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih. Surat tersebut memuat permintaan kepada Bawaslu mengoreksi putusan panwaslu terkait pengabulan permohonan bacaleg mantan koruptor.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan keputusan panwaslu mengabulkan permohonan bacaleg mantan koruptor berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Kami bukan interpretasi sendiri. Kami merujuk undang-undang dan PKPU 20 (PKPU Nomor 20 Tahun 2018,-red) juga," ujar Abhan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Jumat (31/8/2018).

Dia menjelaskan, Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mengatur syarat-syarat pencalonan sama seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Artinya, kata dia, tidak ada syarat mengenai mantan napi korupsi. Namun, berbeda apabila di PKPU memuat aturan itu. Sedangkan, Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 memuat syarat-syarat calon sama seperti di undang-undang pemilu.

Sehingga, dia menyimpulkan, mantan narapidana korupsi dinyatakan memenuhi syarat dalam pencalonan.

"Di PKPU itu syarat calon tak muncul yang melarang napi koruptor itu. Ini yang saya kira KPU tak publikasi kan juga itu," kata dia.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, Pasal 4 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur pakta integritas. Pakta integritas tersebut ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen partai politik.

Apabila di dalam sebuah perikatan yang melakukan wanprestasi itu ketum dan sekjen, maka yang patut mendapatkan hukuman partai bukan calon. Apalagi di PKPU tidak ditemukan sanksi tidak memenuhi pakta integritas.

"Kalau di PKPU disebutkan tidak memenuhi pakta integritas bagaimana? Itu tidak ada norma itu," ujarnya.

Dia menambahkan, Bawaslu RI sudah mengunjungi 16 partai politik untuk mencegah mantan napi korupsi diusung sebagai caleg. Bahkan, ketua umum dan sekjen parpol sudah menandatangani pakta integritas.

"Upaya kami adalah maksimal untuk mencegah agar tidak itu. Memang kembali kepada parpol, karena yang mempunyai kewenangan mengajukan bacaleg itu parpol," tambahnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyampaikan Surat Terbuka untuk Bawaslu RI, pada Jumat (31/8/2018) siang.

Surat memuat permintaan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih kepada Bawaslu mengoreksi putusan panwaslu terkait pengabulan permohonan bacaleg mantan koruptor.

Panwaslu menyatakan enam mantan narapidana korupsi lolos sebagai bacaleg memenuhi syarat (MS). Padahal, sebelumnya KPU menyatakan keenamnya tidak memenuhi syarat (TMS), karena berstatus mantan narapidana korupsi.

Keenam putusan tersebut masing-masing dikeluarkan oleh panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara.  Panwaslu Pare-Pare, Panwaslu Rembang, dan Panwaslu Bulukumba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas