Bawaslu Putuskan Tidak Lanjutkan Kasus Mahar Rp 500 M, Ini Alasannya
Keputusan itu dibahas di dalam rapat pleno antara anggota Bawaslu RI yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada Kamis (30/8/2018) malam.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI memutuskan tidak memproses lebih lanjut temuan pemberian uang senilai Rp 500 Miliar untuk pencalonan pengusaha, Sandiaga Uno, sebagai bakal calon wakil presiden yang diberikan kepada PAN dan PKS.
Keputusan itu dibahas di dalam rapat pleno antara anggota Bawaslu RI yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada Kamis (30/8/2018) malam.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," ujar Abhan, dalam keterangannya, Jumat (31/8/2018).
Baca: Federasi Indonesia Bersatu: Pengusutan Kasus Mahar Tergantung Kemauan Bawaslu
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan Frits Bramy Daniel, selaku Wakil Ketua LSM Federasi Indonesia Bersatu yang dilaporkan ke Bawaslu RI pada 14 Agustus 2018.
Berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan berkas laporan terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materil.
Dari hasil kajian awal menyatakan laporan pelapor memenuhui syarat formil dan materil. Kemudian, dilakukan registrasi dengan laporan Nomor: 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018.
Sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran, setelah dilakukan registrasi, Bawaslu melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi untuk mendengarkan keterangan terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Namun, dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya, karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak 2 kali sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terhadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN.
Hal ini dikarenakan Andi Arief salah satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief.
Abhan menambahkan, terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.
"Terhadap bukti-bukti seperti kliping, screeshoot, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," tambahnya.
Seperti diketahui, Andi Arief mengungkap adanya dugaan pemberian mahar Rp 500 Miliar dari pengusaha Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Pemberian mahar itu dilakukan untuk kepentingan pencalonan sebagai bakal calon wakil presiden.
Atas dasar itu, dua organisasi, yaitu Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma’ruf Amin dan Federasi Indonesia Bersatu membuat laporan ke Bawaslu RI, pada Selasa (14/8/2018).
Sejauh ini, pihak Bawaslu RI sudah meminta keterangan dua orang saksi dari pihak pelapor. Namun, untuk Andi Arief belum diperiksa, karena tidak memenuhi panggilan. Padahal, yang bersangkutan merupakan orang yang mengungkap adanya dugaan mahar politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.