Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Pertimbangan Penahanan Idrus Marham

Febri Diansyah mengatakan urusan penahanan adalah kewenangan dari penyidik.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Masih Pertimbangan Penahanan Idrus Marham
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Idrus Marham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham hingga sore ini, Jumat (31/8/2018) masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Idrus sebagai tersangka. Lantas apakah Idrus akan langsung dijebloskan ke tahanan KPK?

Menjawab itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan urusan penahanan adalah kewenangan dari penyidik.

"‎Terkait dengan pertanyaan apakah akan ditahan atau tidak, nanti tentu pimpinan akan menunggu pertimbangan penyidik terlebih dulu. Apakah memenuhi Pasal 21 KUHP atau tidak, yaitu alasan objektif dan subjektif serta dugaan keras melakukan tindak pidana," tutur Febri.‎

‎Sementara itu, sebelum masuk untuk menjalani pemeriksaan, Idrus sempat menyapa awak media yang sudah menunggu kehadirannya sedari pagi tadi. Idrus pun masih menebar senyum dan menjawab setiap pertanyaan awak media.‎

"Ini pemeriksaan perdana saya sebagai tersangka. Soal materinya apa saya tidak tahu, biar saya diperiksa dulu ya," kata Idrus.‎

‎Selain memeriksa Idrus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada tersangka lain, ‎Eni‎ Maulani Saragih. Seorang saksi juga turut diperiksa yakni Dwi Hartono, Direktur Operasional PT. PJBI.

Berita Rekomendasi

Khusus pada dua tersangka, Eni dan Idrus penyidik ‎bakal mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan hingga pembicaraan tentang Proyek PLTU Riau-1, ‎mekanisme dan skema kerjasama proyek PLTU Riau-1.‎

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragi, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham.‎

Penyidik menduga, Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Ko‎tjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh Kotjo.

Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap tetsebut mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas