Bawaslu Hanya Bikin Ambigu, Loloskan Bakal Caleg dengan Reputasi Mantan Napi Korupsi
Larangan mantan Napi ikut dalam Pemilihan Legilastif diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umun Nomor 20 Tahun 2018.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa parlemen akan taati Undang-Undang soal polemik calon anggota legislatif eks napi korupsi.
Bambang mengatakan, DPR akan taat sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Tidak akan ada rapat yang digelar antara DPR dengan Bawaslu berkaitan dengan beberapa eks napi korupsi yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif.
"Karena ambigu juga kalau kita pembuat Undang-Undang bersama pemerintah, kemudian tidak patuh dengan Undang-Undang yang kita buat sendiri. Posisi kita jelas, bahwa kita patuh Undang-Undang," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (2/9/2018).
Larangan mantan Napi ikut dalam Pemilihan Legilastif diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umun Nomor 20 Tahun 2018.
KPU menyebut ada delapan mantan napi kasus korupsi yang lolos menjadi Bacaleg.
Baca: Fadli Zon Sebut Tidak Ada Masalah dengan PKS Soal Jatah Kursi Wagub DKI
Baca: Independent Observer Sebut Jokow-Maruf Amin Pasangan Gagal Penuhi Janji, Begini Tanggapan Ketua DPR
Limadari 8 bacaleg tersebut berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara. Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengimbau agar seluruh pihak, termasuk Bawaslu dan KPU mematuhi Undang-Undang yang ada.
"Termasuk Bawaslu, KPU, tidak ada yang istimewa di negara ini, tidak ada yang paling kuat, yang paling kuat adalah dasarnya Undang-Undang. Kita di sini bertugas atas nama dan bertindak berdasarkan Undang-Undang," ucap Bambang.