KPK Periksa Bos Mugi Rekso Abadi Terkait Kasus Emirsyah Satar
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, Senin (3/9/2018).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, Senin (3/9/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Soetikno akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk maskapai Garuda Indonesia pada periode 2004-2015.
"Soetikno Soedarjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda)," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/9/2018).
Baca: Sikapi Pernyataan Maruf Amin, Zulkifli Hasan: Saya Jadi Menteri Tanah Sudah Habis
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta EURO (€), US$ 180,000 atau setara Rp 20 milyar dan dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Baca: Atraksi Moge Hingga Beladiri Meriahkan HUT ke-70 Polwan di Monas
Suap Rolls Royce diberikan kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2015 lalu.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca: Asian Games 2018 Berakhir, Fahri Hamzah Mengaku Terharu dan Ucapkan Terima Kasih
Sedangkan Soetikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.