Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bos Mugi Rekso Abadi Terkait Kasus Emirsyah Satar

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, Senin (3/9/2018).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Bos Mugi Rekso Abadi Terkait Kasus Emirsyah Satar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, Senin (3/9/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Soetikno akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk maskapai Garuda Indonesia pada periode 2004-2015.

"Soetikno Soedarjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda)," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/9/2018).

Baca: Sikapi Pernyataan Maruf Amin, Zulkifli Hasan: Saya Jadi Menteri Tanah Sudah Habis

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta EURO (€), US$ 180,000 atau setara Rp 20 milyar dan dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Baca: Atraksi Moge Hingga Beladiri Meriahkan HUT ke-70 Polwan di Monas

Suap Rolls Royce diberikan kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2015 lalu.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca: Asian Games 2018 Berakhir, Fahri Hamzah Mengaku Terharu dan Ucapkan Terima Kasih

Sedangkan Soetikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas