Mantan Napi Koruptor Ini Melenggang Jadi Caleg
Bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kembali diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Editor: Hendra Gunawan
Kolase Tribun Medan
Bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kembali diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keputusan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.
Dalam UU Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Inilah 12 Mantan Koruptor yang Diloloskan Bawaslu Jadi Calon Legislatif,