Tuntutan Jaksa KPK Dianggap Lemah
Yusril menilai isi tuntutan yang didakwakan kepada kliennya sangat tidak berdasar dan lemah. Selain itu, jaksa juga dianggap tidak berhasil membuktika
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) angkat bicara soal tuntutan jaksa KPK pada kliennya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2018).
Yusril menilai isi tuntutan yang didakwakan kepada kliennya sangat tidak berdasar dan lemah. Selain itu, jaksa juga dianggap tidak berhasil membuktikan adanya fakta misrepresentas.
Baca: Kakek Ini Jalan Kaki 9 Km Setiap Hari Temui Sang Istri yang Dirawat di Rumah Sakit
"Tidak seorang pun saksi yang melihat dan mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim pernah menyatakan utang petambak adalah lancar dan juga tidak ada bukti surat, ahli dan keterangan terdakwa yang menguatkan tuntutan jaksa. Dengan demikian tuntutan jaksa tidak berdasar dan lemah," ujar Yusril di sidang lanjutan dugaan korupsi SKL BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Syafruddin Temenggung dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara.
Terkait jaksa mendasarkan tuntutannya kepada keterangan saksi Rudy Suparman yang mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim melalui advisor Credit Suisse First Boston (CSFB) mempresentasikan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun sebagai pinjaman lancar.
Yusril menilai keterangan saksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP karena kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu (tidak mendengar/tidak melihat langsung/tidak mengalami sendiri) dan karenanya tidak dapat dipertimbangkan.
"Inti perkara ini adalah tentang apakah ada atau tidak misrep? Karena fakta misrep itu tidak pernah terbukti maka tuntutan Jaksa yang menyebutkan Syafruddin Temenggung melakukan perbuatan melawan hukum bersama sama harus dinyatakan tidak terbukti," tegas Yusril.
Yusril juga menilai tuntutan jaksa lemah karena sama sekali tidak menunjukkan keterangan waktu kapan terjadi tindakan pidana korupsi seperti yang didakwakan kepada Syafruddin.
"Dalam tuntutan sama sekali tidak ditemukan kapan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa dilakukan. Padahal ini sangat penting untuk membuktikan telah terjadi tindakan pidana korupsi,” ungkap Yusril.
Yusril menambahkan, seluruh dokumen, saksi dan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan turunnya nilai aset karena dijual pada tahun 2007, yakni sekitar tiga tahun setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN tahun 2004 dan menyerahkan seluruh tanggung jawabnya kepada Menteri Keuangan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (13/9/2018) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.