Deisti Ditanya Jaksa KPK Soal Pernikahannya dengan Setya Novanto
Jaksa Abdul Basir juga menanyakan soal perjanjian nikah ketika Deisti dipersunting Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deisti Astriani Tagor istri Setya Novanto, Selasa (4/9/2018) menjadi saksi untuk keponakan suaminya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, Deisti ditanya jaksa soal pernikahannya dengan Setya Novanto, mantan ketua DPR RI yang kini menjadi penghuni Lapas Sukamiskin karena terseret kasus korupsi e-KTP.
Baca: Thomas Muller ingin Bundesliga Terus Membosankan dengan Dominasi Bayern Munchen
"Ibu Deisti menikah dengan Pak Setya Novanto, tahun berapa? tanya jaksa KPK, Abdul Basir ke Deisti.
Deisti menjawab dia menikah dengan Setya Novanto tahun 1996. Di awal pernikahan mereka, lanjut Deisti, suami tercintanya sempat bercerita soal rekan-rekan bisnisnya termasuk Made Oka.
"Iya cerita ada temennya Made Oka, rekan bisnis. Itu cerita sambil lalu saja," ujar Deisti.
Jaksa Abdul Basir juga menanyakan soal perjanjian nikah ketika Deisti dipersunting Setya Novanto.
Mendengar pertanyaan tersbut, Deisti pun menjawab tidak. "Tidak ada perjanjian nikah," ungkap Deisti.
Deisti juga menambahkan semenjak sang suami berada di Lapas Sukamiskin, dirinya hanya seorang ibu rumah tangga dan menjalankan bisnis salon.
Dalam sidang kali ini, selain Deisti, jaksa KPK juga menghadirkan lima saksi lainnya.
Mereka ialah Drajat Wisnu Setiawan Dirjen Otonomi Daerah, Ahmad Fauzi Dirut PT Quadra Solution, Husni Fahmi PNS, Yosep Sumartono mantan staf Dirjen Dukcapil, dan Tri Sampurno PNS Pengkajian BPPT.
Diketahui Irvanto yang juga mantan Direktur PT Muarakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.
Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak. Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.