Ketua KPK Minta Parpol Isi Kekosongan 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka
Agus Rahardjo mengatakan, PAW diperlukan agar tidak terjadi kekosongan di DPRD Kota Malang
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, meminta partai politik pengusung 41 Anggota DPRD Kota Malang yang sudah status tersangka segera melakukan pergantian antar waktu.
Agus Rahardjo mengatakan, PAW diperlukan agar tidak terjadi kekosongan di DPRD Kota Malang dan berjalannya stabilitas warga Malang juga segera pulih.
"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW kan, harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu ya kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Mengisi kekosongan di legiaslatif, ucap Agus, dirasa diperlukan. Terutama agar pembangunan di Kota Malang tidak terhambat karena anggota dewan yang terjerat kasus korupsi.
"Jadi tetap berjalan dengan baik," kata Agus.
Kemarin, Senin (3/9/2018), KPK menetapkan 22 Anggota DPRD kota Malang berstatus tersangka. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan yang ditentukan KPK.
22 Anggota DPRD Kota Malang diduga menerima suap sebesar Rp12,5 juta hingga Rp50 juta. Suap didapat dari eks Wali Kota Malang Mochammad Anton.
Sebelumnya, KPK juga sudah terlebih dahulu menetapkan tersangka 19 Anggota DPRD Kota Malang. Hingga kini hanya tersisa sebanyak 4 Anggota DPRD Kota Malang.