Korupsi Massal 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang akibatkan Agenda Pembangunan Terbengkalai
Kasus yang melibatkan total 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disebut sebagai aksi korupsi secara massal.
Penulis: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang melibatkan total 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disebut sebagai aksi korupsi secara massal.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan terkait dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Dilansir Tribun Video dari Kompas, dari 45 anggota DPRD Kota Malang, telah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono.
Moch Arief Wicaksono yang diciduk pertama kali sudah menjadi terpidana dengan vonis 5 tahun penjara.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>