KPK Dapat Panggilan Praperadilan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Irwandi melalui kuasa hukumnya, membantah mengajukan praperadilan. Menurut pihak Irwandi, praperadilan diajukan oleh pihak lain.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima bantahan dari Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf alias IY, terkait adanya permohonan praperadilan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Irwandi kepada penyidik KPK membantah telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
"IY sangat keberatan atas upaya hukum tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Baca: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Irwandi Yusuf di Kasus Dana Otonomi Khusus Aceh
Irwandi melalui kuasa hukumnya, membantah mengajukan praperadilan.
Menurut pihak Irwandi, praperadilan diajukan oleh pihak lain.
"Jadi bukan merupakan inisiatif IY," ucap Febri.
Namun, KPK telah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan atas nama Irwandi Yusuf yang akan disidangkan pada 10 September mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penaganan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.
Atas hal tersebut, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dokumen praperadilan yang diajukan mengatasnamakan Irwandi Yusuf.
Irwandi sendiri tersankut kasus dugaan korupsi di KPK dalam urusan pengurusan Dana Otonomi Khusus Aceh. Irwandi bersama sejumlah pihak, ditangkap KPK saat sedang bertransaksi uang pelicin untuk mencairkan dana tersebut.