Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Keterangan Suami Inneke yang Sebut Politikus NasDem Dapat Fee Rp 90 M

Saat bersaksi dalam persidangan, Fahmi mengatakan, bahwa Donny telah mengakui menerima uang saat bertemu dengannya di Pacific Place, Jakarta Selatan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Telusuri Keterangan Suami Inneke yang Sebut Politikus NasDem Dapat Fee Rp 90 M
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti pengakuan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah yang menyebut nama Anggota Komisi XI DPR dari Partai NasDem, Donny Imam Priambodo menerima uang Rp90 miliar.

Baca: Happy Salma Lahirkan Anak Keduanya yang Berjenis Kelamin Laki-Laki! Ini Nama Sang Buah Hati

Pernyataan suami Inneke Koesherawati itu, diungkapkan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Legislator Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, Senin (3/9/2018). Saat bersaksi, ucap Fahmi, uang Rp90 miliar yang diterima Donny merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang diloloskan melalui DPR.

Atas informasi persidangan itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memastikan, penyidik KPK akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Nanti fakta persidangan itu tentu akan dikembangkan sajauh apa dapat di-follow up," ujar Saut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/9/2018).

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo juga mengatakan hal yang sama. Saat ini, KPK akan lebih dulu mengikuti alur persidangan. Tentu fakta persidangan, ucap Agus, akan dikembangkan oleh penyidik.

"Ya nanti kita ikuti alurnya. Ada laporan pengembangan penyidikan, ada laporan pengembangan penuntutan. Penyidik pasti melihat itu langkah langkah berikutnya akan ditentukan," ucap Agus.

BERITA REKOMENDASI

Saat bersaksi dalam persidangan, Fahmi mengatakan, bahwa Donny telah mengakui menerima uang saat bertemu dengannya di Pacific Place, Jakarta Selatan.

Fahmi menyampaikan kekecewaannya kepada Donny karena staf Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi yang juga Politikus PDIP tak beres mengatur jatah untuk anggota DPR.

Habsyi diungkapkan Fahmi, awalnya mengusulkan dana untuk proyek Satelit Monitoring senilai Rp400 Miliar dan proyek drone Rp500 Miliar. Namun yang terwujud hanya Rp222 Miliar.

"Saya bilang sama Donny, saya enggak ada urusan. Bahasa saya 'Gue enggak ada urusan sama lu Don'. Urusan saya sama Habsyi. Habsyi-nya enggak datang lagi," kata Fahmi.

Fahmi menuding Donny telah bekerja sama dengan Habsyi untuk mengurus anggaran proyek-proyek tersebut. Donny mengaku kepadanya telah mendapat fee sebesar Rp90 miliar dari proyek Bakamla.


"Dia bilang secara kolektif (dapat) Rp90 miliar karena yang mengerjakan proyek Bakamla kan bukan saya saja Pak," ucap Fahmi.

Fahmi berujar, bahwa uang Rp90 miliar yang diterima Donny bukan berasal dari dirinya saja. Namun,  sebagian besar jumlahnya berasal dari dia.

Dalam perkara ini Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak USD 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi, selaku Direktur PT Merial Esa, pemenang proyek ini di Bakamla.

Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Kasus korupsi pengadaan satelit Bakamla bermula dari operasi tangkap tangan KPK dan TNI pada Desember 2016. Saat itu, TNI menangkap 1 orang anggotanya, sementara KPK menangkap empat orang sipil, termasuk Fahmi.

Fahmi telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara ini. Namun, kini dia kembali menjadi tersangka kasus dugaan suap sel mewah terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein.

Dalam sidang sebelumnya, Fayakhun mengatakan akan buka-bukaan soal perkara suap satelit Bakamla ini. Dia mengatakan telah mengajukan justice collaborator ke KPK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas