Orang Kepercayaan Konglomerat Tamin Sukardi Menyerahkan Diri kepada Penyidik KPK
Hadi Setiawan, orang kepercayaan tersangka suap Tamin Sukardi, menyerahkan diri di Sidoarjo, Jawa Timur.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadi Setiawan, orang kepercayaan tersangka suap Tamin Sukardi, menyerahkan diri di Sidoarjo, Jawa Timur.
Hadi Setiawan alias HS sempat menghilang saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, baru pada Jumat (31/8/2018) penyidik KPK mendapatkan informasi, bahwa HS akan menyerahkan diri.
"Bahwa HS (Hadi Setiawan) akan menyerahkan diri kepada penyidik KPK di lobi Hotel Sun City Sidoarjo pada hari Selasa, 4 September 2018," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018).
Baca: Dewan Pakar Bantah Golkar Pecah Dua Jelang Pilpres 2019
Febri berujar, Hadi menyerahkan diri dengan diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya.
Hadi telah berada di Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
"Penyidik KPK secara resmi melakukan penangkapan dan sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri HS," kata Febri.
HS dibawa penyidik langsung ke Bandara Juanda dan diterbangkan ke Jakarta.
Sore ini sekitar pukul 15.30 WIB, HS sudah tiba di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan.
Sebelumnya, KPK menangkap hakim Adhoc Tipikor Merri Purba dan Panitera Pengganti Helpandi pada Selasa (28/8/18).
Selain itu KPK juga memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan yakni Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo hingga berlanjut ke Jakarta.
Dalam dugaan suap tersebut KPK menemukan uang sebesar 280.000 Dollar Singapura atau hampir Rp 3 mliar dari Tamin Sukardi melalui kaki tangannya bernama Hadi Setiawan.
Dari tangan Hadi Setiawan uang tersebut dititipkan ke Panitera Pengganti Helpandi tujuan untuk Hakim Adhoc Tipikor Merri Purba sebagai uang terimakasih dalam dissenting opinion terhadap putusan hakim.