Pesan KPK untuk Gubernur Sumut, Jangan Lagi Ada Korupsi Berjamaah
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diajak Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ke kantor KPK, Rabu (5/9/2018).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diajak Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ke kantor KPK, Rabu (5/9/2018).
Gubernur dan wakil gubernur lainnya yang baru saja dilantik Presiden Jokowi juga ikut serta bersama mereka.
Di KPK, Edy mengaku mendapat pesan khusus. Lantas apa isi pesan itu?
"Ya itu dia, pesan supaya tidak terjadi lagi (korupsi berjamaah di Sumut)," ungkap Edy di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menjadi tersangka di KPK karena menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nurgoho.
Dari 38 tersangka, KPK telah menahan 21 mantan anggota DPRD Sumut. Sisanya yakni 17 orang masih menunggu antrian ditahan KPK.
Mengamini permintaan KPK, Edy pun satu suara, berharap agar kasus korupsi berjamaah di Sumut tidak kembali terulang di kepemimpinannya.
"Yah, mudah-mudahan tidak terjadi lagi," tegas Edy.
Demi Sumut yang bebas korupsi, Gubernur Edi sudah berencana belajar dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kalim atau Emil soal aplikasi pencegahan korupsi.
Bahkan Emil pun berencana membangun aplikasi pencegahan korupsi yang sudah terlaksana di Bandung untuk diterapkan di seluruh Jawa Barat.
"Intinya yang baik di Bandung, aplikasi antikorupsi saya tarik jadi standarisasi di seluruh daerah di Jabar. Tadi Gubernur Sumut juga mau belajar. KPK minta kami jaga integritas dan siap dimintai asistensi kapan saja," tambah Emil.(*)