Stres Ditahan KPK, Hakim Merry Purba Menangis
Hakim Merry Purba tiba-tiba menangis di hadapan awak media, Rabu (5/9/2018) di lobi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Merry Purba tiba-tiba menangis di hadapan awak media, Rabu (5/9/2018) di lobi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menggunakan rompi tahanan KPK, Merry Purba meluapkan keluh kesahnya ditahan KPK bahkan dituduh menerima suap SGD 280 ribu dari terdakwa Tamin Sukardi.
Pagi tadi, awal masuk ke gedung KPK, Merry Purba masih tenang.
Baca: Hakim Merry Purba Minta KPK Periksa CCTV di Ruang Kerjanya hingga Sidik Jari di Uang Suap
Kebanyakan yang dilakukan kaum hawa, Merry Purba merias wajahnya dan tidak lupa memoles bibirnya agar tidak terlihat pucat.
Jauh berbeda ketika di tahan KPK, wajah Merry tanpa riasan sedikitpun.
Siang hari, usai diperiksa, emosi Merry meletup-letup.
Dia tak kuasa menahan air matanya.
Merry mengaku stress menghuni Rutan KPK.
Baca: Hakim Merry Purba Mengaku Dapat Pencerahan Selama Mendekam di Tahanan KPK
"Saya hampir stress beberapa hari di situ," ujarnya.
Merry kembali mempertanyakan soal kesalahan dirinya.
Alasannya Merry bersikukuh mengaku tidak terlibat kasus suap.
"Saya mau terbuka, ada apa di balik ini. Ini tanda tanya besar. Saya mau proses ini supaya terbuka semua. Saya tidak mau dikorbankan. Kalau saya disakiti saya akan berjuang, itu prinsip saya. Dari awal saya katakan, kalau saya melakukan, saya akan langsung bersujud mengatakan bahwa saya salah. Tapi, saya tidak, saya dikorbankan hanya itu," papar Merry.
Baca: Soal Temuan Data Pemilih Ganda, Surya Paloh: Nasdem Lebih Galak Dari Oposisi
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni Hakim Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, terdakwa Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin Sukardi, Hadi.
Oleh penyidik KPK, Merry dan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin dan Hadi untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin.Total uang suap yang diberikan 280 ribu SGD.
Dalam perkara Tamin, Merry merupakan anggota majelis hakim. Sedangkan keduanya, Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan yang sempat diamankan KPK namun akhirnya dilepaskan dan berstatus saksi.
Di Putusan yang dibacakan Senin (27/8/2018), Merry menyatakan dissenting opinion. Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.