Jabat Kadis PU Jambi, Zumi Zola Beri Tiga Syarat ke Dody Irawan: Harus Royal, Total dan Loyal
Dodi pun menceritakan soal lelang jabatan Kadis PU dan Perumahan Rakyat Jambi dengan tiga kandidat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Dodi Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di sidang kali ini, Kamis (6/9/2018) Dodi Irawan akan bersaksi bersama 9 orang lainnya untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola yang terseret kasus suap dan gratifikasi.
Dodi pun menceritakan soal lelang jabatan Kadis PU dan Perumahan Rakyat Jambi dengan tiga kandidat yakni dirinya sendiri, Varial Adhy Putra dan Harry Andria.
Akhirnya Zumi Zola memilih Dody menjadi Kadis PU dan Perumahan Rakyat Jambi. Dimana sebelumnya posisi Dody ialah Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Pedagang Kabupaten Muaro Jambi.
Dody merupakan putra Jambi, lahir di Teluk kayu, Kab Tebo. Pelantikan Dody sebagai Kadis dilakukan pada15 Agustus 2016. Hanya setahun bekerja, lalu Dody mengundurkan diri.
"Setelah tiga besar, saya, Pak Varial dan Pak Harry. Lalu Pak Asrul Sihotang (teman dekan Zumi Zola) bilang bapak (Zumi Zola) setuju kalau saya jadi kepala dinas. Pesannya saya harus total, royal dan loyal kepada beliau. Yang bicara begitu Asrul," ungkap Dody di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lanjut jaksa meminya Dody menjelaskan soal loyal pada Zumi Zola. Dody menjawab, loyal itu menurut Asrul, matahari hanya satu sehingga Dody harus mengikuti perintah Zumi Zola selaku gubernur.
Sementara Royal, Dody harus bersedia memenuhi kebutuhan Zumi Zola termasuk memenuhi keperluan dan kegiatan yang mendadak.
"Harus siap ketika sewaktu-waktu butuh finansial harus suport, kalau total, kapan pun harus siap kerja. Kalau Pak Gubernur mau kunjungan malam, saya harus siap," kata Dody.