Saksi Bakar Catatan Setoran Fee Kontraktor untuk Suap Ketok Palu
Iim mengamini memerintah Basri mencatat siapa nama pemberi hingga kapan pemberian dilakukan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Catatan-catatan penerimaan fee dari kontraktor untuk suap ketok palu pengesahan Raancangan APBD Pemprov Jambi TA 2018 ternyata sempat dibakar oleh saksi.
Hal ini terungkap dari sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Peristiwa ini terungkap saat saksi Basri, karyawan PT Artha Graha Persada mengaku diperintah Direkturnya, M Imanudi alias Iim untuk membuat catatan penerimaan fee dari para kontraktor.
"Ada catatannya, saya disuruh Pak Iim untuk catat di buku," ucap Basri yang hadir menjadi saksi di sidang Zumi Zola.
Lanjut jaksa bertanya pada Iim, Iim mengamini memerintah Basri mencatat siapa nama pemberi hingga kapan pemberian dilakukan.
"Catatan dibuat biar ketawan siapa yang sudah setor dan yang belum setor fee. Konsekuensinya kalau setor fee pasti dapat proyek," ungkap Iim.
Iim pun mengamini catatan itu telah dia bakar karena takut tertangkap KPK. Pembakaran dilakukan saat KPK melakukan OTT pada akhir November 2017.
"Sudah saya bakar pak, takut pak. Saat ada OTT di Jambi, saya bakar," kata Iim.