Lewat PTUN Mantan Narapidana Korupsi Masih Berpeluang Bisa Mendaftar Sebagai Calon Legislatif
"Seharusnya permasalahan tersebut ditarik dan diselesaikan dengan penegakan hukum administrasi saja. "
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Voter Initiative for Democracy (IVID), Rikson Nababan, mengatakan polemik mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 dapat diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, proses peradilan melalui PTUN diharapkan lebih cepat mendapatkan kepastian hukum daripada menunggu uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 di Mahkamah Agung (MA).
"Seharusnya permasalahan tersebut ditarik dan diselesaikan dengan penegakan hukum administrasi saja. Di mana, hal ini dapat diujikan ke PTUN tanpa harus melakukan pengujian ke MA yang mungkin waktunya lebih lama," ujar Rikson, Jumat (7/9/2018).
Baca: Dicopot Sebagai Komisaris Utama Jasa Marga, Refly Harun Akan Jadi Komisaris Pelindo I
Apabila majelis hakim di PTUN menyatakan PKPU itu melanggar tata cara prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan, kata dia, PKPU dapat dibatalkan demi hukum.
Dia menjelaskan, penilaian ini akan menghasilkan putusan sewenang-wenang, melampaui kewenangan, atau mencampuradukan kewenangan sebagaimana pengaturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan.
Dia menambahkan, dalam penerapan hukum adminsitrasi, hampir setiap putusan yang diakhiri "in cauda venenum" termuat juga dengan sejumlah ketentuan pidana.
Baca: Erick Thohir Menguat Jadi Ketua Tim Pemenangan Jokowi, Fadli Zon: Lebih Milenial Sandiaga
"Artinya kejadian yang dialami pimpinan KPK Bibit dapat terjadi kepada KPU ketika hasil pengujian di PTUN atau sekarang yang sedang ditempuh di MA, mengatakan adanya tindakan menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.
Satu poin dalam PKPU mengatur larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.
Baca: Uang Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Bayar Baju Gamis Guna Kampanye Masnah
Meskipun sudah diatur PKPU, nyatanya mantan narapidana korupsi masih dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
Hal ini, setelah mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hal ini karena Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU Pemilu tidak diatur mengenai larangan mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.