Lewat PTUN Mantan Narapidana Korupsi Masih Berpeluang Bisa Mendaftar Sebagai Calon Legislatif
"Seharusnya permasalahan tersebut ditarik dan diselesaikan dengan penegakan hukum administrasi saja. "
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Akhirnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Baca: Berawal dari Kecurigaan Sang Adik, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi
Pertemuan digelar di Ruang Rapat Bawaslu Lantai IV, Gedung Bawaslu RI, Rabu (5/9/2018) malam.
Pertemuan membahas berbagai macam hal mengenai pemilihan umum (pemilu) 2019. Termasuk perbedaan pendapat antara KPU RI dan Bawaslu RI mengenai mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di pemilu 2019.
Hasil pertemuan itu terdapat dua langkah yang dinilai dapat menjadi jalan tengah menyikapi perbedaan pendapat KPU RI dan Bawaslu RI mengenai eks narapidana koruptor mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Langkah pertama mendorong Mahkamah Agung (MA) memutus permohonan sengketa terkait caleg eks napi koruptor.
Dia menilai, MA berwenang memutuskan uji materi ini.
Sedangkan untuk langkah kedua, KPU dan Bawaslu akan melakukan pendekatan kepada partai politik peserta pemilu 2019.
Upaya ini dilakukan, karena parpol telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.