Uang Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Bayar Baju Gamis Guna Kampanye Masnah
"Pernah diminta mentransfer uang untuk pembayaran baju gamis muslimah untuk kampanye Masnah dan Bambang Bayu Seno?"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat dakwaan diketahui bagaimana peran Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, dalam membantu partai politik yang sudah mengantarkan dirinya menjadi orang nomor satu di Provinsi Jambi.
Zumi Zola dalam dakwaan disebut menggunakan uang gratifikasi untuk membantu kampanye pasangan Masnah Busro dan Bambang Bayu Seno yang diusung PAN di Pemilihan Bupati Muaro Jambi pada 2017.
Baca: Berawal dari Kecurigaan Sang Adik, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi
Saksi Direktur PT Artha Graha Persada, M Imanudin alias Iim mengakui pernah memberikan uang fee kontraktor untuk keperluan kampanye Masnah.
"Pernah diminta mentransfer uang untuk pembayaran baju gamis muslimah untuk kampanye Masnah dan Bambang Bayu Seno?" tanya jaksa kepada Iim.
Iim yang menjadi saksi persidangan untuk Zumi Zola, Kamis (6/9/2018) membenarkan hal tersebut.
Baca: Pemberian Uang Sebagian Untuk Kepentingan Pribadi Zumi Zola dan Keluarga
Menurut Iim, dia memerintahkan anak buahnya Sendy mentransfer uang Rp 200 juta ke nomor rekening yang dikirim Apif Firmansyah, orang kepercayaan Zumi Zola.
"Apif cerita mau bantu pasangan Masnah. Lalu saya disuruh Apif transfer untuk biaya baju gamis Masnah. Tapi pesannya Apif jangan pakai uang Pak Gubernur (Zumi Zola)," jawab Iim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Zumi Zola Bantah Gunakan Uang Gratifikasi Rp 500 Juta untuk Pisah Sambut Muspida
"Bisa dibilang uang ke Masnah dari terdakwa juga kan?" tanya jaksa kembali.
"Bisa pak, kan itu dari uang fee para kontraktor," jawab Iim.
Sementara itu, Zumi Zola membantah membantu kampanye Masnah dari uang gratifikasinya.
Namun, soal uang gratifikasi untuk biaya umrah diakui Zumi Zola.
Kubu pengacara Zumi Zola telah berkoordinasi dengan jaksa KPK untuk pengembalian uang biaya umrah sekitar Rp 300 juta.
"Yang untuk umrah saya akui, angkanya saya tidak ingat. Lalu saya liat ada uang gratifikasi yang ke saya tapi digunakan untuk pihak lain, untuk Masnah dan individu," tambah Zumi Zola.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.