Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasa Raharja Beri Hak Santunan Pada Para Korban Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Sukabumi

Kecelakaan alat angkutan umum Bus pariwisata "Jakarta Wisata Transport" no Pol B 7023 SGA menewaskan 17 Orang dan 14 Orang mengalami luka luka

Editor: Content Writer

Kecelakaan alat angkutan umum Bus pariwisata "Jakarta Wisata Transport"  no Pol B 7023 SGA menewaskan 17 Orang dan 14 Orang mengalami luka luka,  pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018, sekira jam 12.00 WIB di Jalan raya Penghubung Cibadak - Palabuhanratu tepatnya Kp. Bantarselang RT 02/11 Ds. Cikidang kec. Cikidang kab. Sukabumi,

Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut, "Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 terhadap korban luka luka," terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan telah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Sukabumi dan menerbitkan Surat Jaminan Rumah Sakit  dan mendata korban yang dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu dan Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak.

Pihak Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta dan Kantor Perwakilan Bogor, untuk memastikan ahli waris korban yang berasal dari daerah tersebut. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas