Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Kemungkinan Korupsi Massal DPRD Jambi

Suap dilakukan bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik Plt Kadis PUPR Arfan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dalami Kemungkinan Korupsi Massal DPRD Jambi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan jaksa KPK disebut Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli memberikan suap Rp 16,4 miliar ke 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Suap dilakukan bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.

Diduga suap dilakukan agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi TA 2017 serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah 2018.

Lantas apakah KPK akan mengusut suap massal anggota DPRD ‎Jambi? Diketahui sebelumnya KPK juga mengusut suap massal anggota DPRD Sumatera Utara dan Malang. Alhasil puluhan anggota dewan ini harus rela dijebloskan ke tahanan.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku pasti akan mendalami dengan penuh kehati-hatian.

"Sudahlah pasti akan didalami hati-hati agar tak abuse (penyalahgunaan kekuasaan) kalau bukti ada pasti tidak akan ke mana, tinggal kita bisa ungkap atau tidak, sabar saja," papar Saut, Senin (10/9/2018).

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengaku pihaknya akan terus memantau jalannya persidangan pada Zumi Zola.

Berita Rekomendasi

"Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kan baru satu kali.‎ Kita tunggu lah, melihat lebih lanjut fakta baru berikutnya," kata Febri.

‎Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi bernama Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal.

Lalu kepada Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhewi, Mirsan, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah Syofuan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi.

Kemudian, Muntalia Sainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyobo, Syopian, Mauli, Pealagutan, Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaludin, M Irsoni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.

Atas perbuatanya, Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas