KPK Dalami Kemungkinan Korupsi Massal DPRD Jambi
Suap dilakukan bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik Plt Kadis PUPR Arfan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan jaksa KPK disebut Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli memberikan suap Rp 16,4 miliar ke 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Suap dilakukan bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.
Diduga suap dilakukan agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi TA 2017 serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah 2018.
Lantas apakah KPK akan mengusut suap massal anggota DPRD Jambi? Diketahui sebelumnya KPK juga mengusut suap massal anggota DPRD Sumatera Utara dan Malang. Alhasil puluhan anggota dewan ini harus rela dijebloskan ke tahanan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku pasti akan mendalami dengan penuh kehati-hatian.
"Sudahlah pasti akan didalami hati-hati agar tak abuse (penyalahgunaan kekuasaan) kalau bukti ada pasti tidak akan ke mana, tinggal kita bisa ungkap atau tidak, sabar saja," papar Saut, Senin (10/9/2018).
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengaku pihaknya akan terus memantau jalannya persidangan pada Zumi Zola.
"Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kan baru satu kali. Kita tunggu lah, melihat lebih lanjut fakta baru berikutnya," kata Febri.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi bernama Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal.
Lalu kepada Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhewi, Mirsan, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah Syofuan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi.
Kemudian, Muntalia Sainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyobo, Syopian, Mauli, Pealagutan, Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaludin, M Irsoni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.
Atas perbuatanya, Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.