KPK Periksa Istri Mantan Ketua DPRD Kota Malang
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan saksi pertama yang diagendakan diperiksa yakni Oemy Sugiarti, swasta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 terus bergulir di KPK.
Kali ini, Senin (10/9/2018) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada tiga saksi guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan saksi pertama yang diagendakan diperiksa yakni Oemy Sugiarti, swasta.
Oemy merupakan istri dari mantan Ketua DPRD Malang, M Arif Wicaksono yang juga tersangka dan kini mendekam di Lapas Surabaya.
"Saksi Oemy diperiksa untuk tersangka RHO (Ribut Harianto)," terang Yuyuk.
Sebelumnya Oemy pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang perkara gratifikasi Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton ke puluhan anggota DPRD Kota Malang.
Dalam kesaksiannya Oemy mengakui melihat suaminya dan dua anggota dewan menghitung uang di rumah dinas Ketua DPRD kota Malang, di jl Panji Suroso.
Yuyuk melanjutkan selain memeriksa Oemy, penyidik juga memeriksa dua anggota DPRD Malang yakni Afdhal Fauza dan Samsul Fajrih untuk tersangka Diana Yati (DY).
Dalam perkara ini, Afdhal Fauzan dan Samsul Fajhri juga tersangka. Mereka masuk dalam kelompok penetapan tersangka pada 22 anggota DPRD Malang.
Diketahui baru-baru ini, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap APND-P Kota Malang TA 2015.
22 orang ini menambah panjang daftar nama wakil rakyat di Kota Malang yang menyandang status tersangka di KPK.
Dimana sebelumnya ada 19 anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditersangkakan oleh KPK. Mereka dalah Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang. Kini Moch Anton berstatus wali kota nonaktif.
Secara keseluruhan, ada 41 anggota DPRD Kota Malang dari jumlah 45 anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka.
Kasus ini diawali dari tahap pertama, KPK menetapkan Arif Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang tahun 2015, jarot Edy sebagai bersangka.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang ini berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.
Basaria mengungkapkan, 22 anggota DPRD Malang ini diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APDB-P Kota Malang TA 2015 dari Wali Kota Malang saat itu, Mochamad Anton.
Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, 22 anggota DPRD Kota Malang menerima masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Anton.
Selain itu, puluhan wakil rakyat itu juga diduga menerima gratifikasi uang untuk pemulusan penetapan Perda Perubahan APBD 2015.