MA Sudah Tetapkan Majelis Hakim untuk Uji Materi PKPU Pencalonan
"Sekarang sudah ditetapkan majelisnya. Tetapi, kapan sidangnya? ini kami belum tahu," ujar Suhadi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memproses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, majelis hakim untuk sidang uji materi sudah ditetapkan. Namun, pihaknya belum dapat memberikan kepastian kapan sidang akan dimulai.
Baca: Pengacara Eni Sebut Novanto Berupaya Pengaruhi Kesaksian Kliennya
"Sekarang sudah ditetapkan majelisnya. Tetapi, kapan sidangnya? ini kami belum tahu," ujar Suhadi, kepada wartawan, Senin (10/9/2018).
Dia menjelaskan, pada saat ini pihaknya sedang mempelajari uji materi PKPU. Selain PKPU itu, kata dia, terdapat gugatan lainnya yang ditangani.
"Kalau PKPU yang terkenal mengenai mantan napi koruptor nyaleg. Jadi sudah ditetapkan majelis kita tunggu saja," kata dia.
Sebelumnya, pertemuan tiga pihak (tripatrit) antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan KPU RI dan Bawaslu RI sudah dilangsungkan, pada Rabu (5/9/2018).
Hasil pertemuan itu terdapat dua langkah yang dinilai dapat menjadi jalan tengah menyikapi perbedaan pendapat KPU RI dan Bawaslu RI mengenai eks narapidana koruptor mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Ketua DKPP, Harjono, mengatakan langkah pertama mendorong Mahkamah Agung (MA) memutus permohonan sengketa terkait caleg eks napi koruptor.
Dia menilai, MA berwenang memutuskan uji materi ini.
Baca: Boni Hargens Duga Gerakan #2019Gantipresiden Punya Motif Lain
Sedangkan untuk langkah kedua, KPU dan Bawaslu akan melakukan pendekatan kepada partai politik peserta pemilu 2019.
Upaya ini dilakukan, karena parpol telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi.