Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Eni Sebut Novanto Berupaya Pengaruhi Kesaksian Kliennya

"Pak SN (Setya Novanto) berupaya mempengaruhi kesaksian dari Bu Eni," kata Pengacara Eni

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengacara Eni Sebut Novanto Berupaya Pengaruhi Kesaksian Kliennya
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih membenarkan kliennya didatangi mantan Ketua DPR Setya Novanto di dalam Rutan KPK.

Dalam pertemuan itu, pengacara Eni, Fadil Nasution mengatakan Setya Novanto atau Setnov berupaya mempengaruhi kesaksian Eni Saragih dalam kasus PLTU Riau-1.

Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK: Partai Golkar Kembalikan Uang Rp 700 Juta

"Pak SN (Setya Novanto) berupaya mempengaruhi kesaksian dari Bu Eni," kata Pengacara Eni, Fadli Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/9/2018).

Fadli menjelaskan saat menemui Eni Setya Novanto meminta Eni agar tidak membuat keterangan soal perannya dalam kasus PLTU Riau-1.

Padahal Novanto merupakan pihak yang mengenalkan Eni dengan pemilik PT Blackgold Natural Insurance Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo serta memerintahkan Eni mengawal proyek PLtU Riau-1.

"Pak SN minta bu Eni tidak membuat keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tentang peran pak SN dalam proyek PLTU Riau-1. Padahal beliau pelaku utamanya bersama-sama dengan Pak Kotjo (Johannes Budisutrisno Kotjo,)," terang Fadli.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, usai pemeriksaan minggu lalu, Eni mengaku didatangi Setya Novanto di Rutan KPK. Eni menuturkan ucapan Setnov membuatnya tidak nyaman. Atas hal itu, Eni sudah menyampikan ke penyidik KPK.

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini. Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.

Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Eni sudah ‎mengakui sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.

Baca: Mantan Kepala BAIS: Gerakan #2019GantiPresiden Berpotensi Makar

Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya.

Eni pun telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK. Sementara Partai Golkar mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas