Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SK Tagar2019PRABOWOPRE SIDEN Dianggap Siasat Nakal, Fadli Zon Kasih Pembalasan

Di surat itu Menkumham mengesahkan pendirian sebuah badan hukum perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.

Editor: Y Gustaman
zoom-in SK Tagar2019PRABOWOPRE SIDEN Dianggap Siasat Nakal, Fadli Zon Kasih Pembalasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/7/2018). Mantan anggota Komisi II DPR itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah foto di media sosial viral, di dalamnya berisi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Surat tersebut berisi pengesahan atas pendirian badan hukum perkumpulan terhadap nama salah satu bakal calon presiden di Pilpres 2019.

Di surat itu Menkumham mengesahkan pendirian sebuah badan hukum perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.

Diketahui, kata presiden ditulis terpisah: pre siden.

Surat ini bernomor AHU-0010834.AH.01. 07.TAHUN 2018, yang dibuat berdasarkan permohonan notaris bernama ILWA, SH., M. KN.

"Memberikan pengesahan badan hukum PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN," begitu tertulis di surat bertanggal 3 September 2018 tersebut.

Terlihat dalam surat tersebut, bahwa keputusan ini ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar.

Berita Rekomendasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly angkat bicara mengenai surat tersebut.

Pasalnya, surat TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN yang beredar di masyarakat telah dinyatakan terdaftar di Ditjen AHU Kemenhumkam.‎

Yasonna pun membantah hal tersebut.

Ia menegaskan bahwa ‎#2019PRABOWOPRE SIDEN tidak benar terdaftar di Kemenkumham.

"Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan, sebab menurut pasal 59 ayat 1 U.U. Nomor 16 tahun 2017 ttg Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan," ungkap Yasonna.

Yasonna menjelaskan dalam sistim AHU online di Kemenkumham kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistim on line AHU Kemenkumham menolaknya.

"Sistim daring AHU pasti menolaknya. Namun, notaris yang nendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den," papar Yasonna.

Baca selengkapnya di sini

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas