Baleg dan Komisi VII Sepakati RUU Migas Menjadi Usul Inisitaif DPR
Keputusan ini diambil setelah sepuluh fraksi menyampaikan pandangan dan menyerahkan draf tentang persetujuan dan catatan tentang RUU Migas.
Editor: Content Writer
Sepuluh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi usul inisitif DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI.
Keputusan ini diambil setelah sepuluh fraksi menyampaikan pandangan dan menyerahkan draf tentang persetujuan dan catatan tentang RUU Migas.
Dalam rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018) seluruh fraksi telah menyatakan sikap.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menanyakan kembali kepada seluruh perwakilan fraksi dan pengusul RUU dari Komisi VII DPR.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI?” tanya Supratman, para peserta rapat menyambut dengan jawaban “Setuju”, dan ketuk palu pimpinan sidang menjadi pertanda pengesahan keputusan rapat.
Pengusul RUU Migas dari Komisi VII DPR RI diwakili oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya telah menerima hasil harmonisasi yang telah disampaikan oleh Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Baleg.
“Kami dari Komisi VII DPR RI pada prinsipnya menerima hasil harmonisasi yang telah disampaikan oleh Ketua Tim Panja Baleg, dan juga sudah mendapat persetujuan dari sepuluh poksi Baleg DPR RI. Semoga apa yang disampaikan tadi dapat kami lanjutkan di Komisi VII untuk dilaksanakan pembahasan RUU Migas yang telah diharmonisasi,” papar Ridwan.
Setelah semua perwakilan dari sepuluh fraksi menandatangani kesepakatan rapat, Supratman menjelaskan poin krusial yang disepakati dalam RUU ini.
Pertama berkaitan dengan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk migas, dia membeberkan sesuai dengan kesepakatan BUK yang dimaksud nantinya tetap ada dibawah koordinasi Kementerian BUMN.
“Tadinya teman-teman di Komisi VII itu menginginkan Badan Usaha Khusus itu di bawah koordinasi Presiden. Tetapi yang kita sepakati di tingkat panja, itu tetap ada di bawah Kementerian BUMN, supaya menyangkut BUMN itu tetap jalan,” ungkap Supratman.
Yang kedua soal kuota impor minyak, Supratman mengatakan, “Itu kita lakukan ada kontrol lewat badan BPH Migas, supaya kuotanya bisa dikontrol menyangkut pengadaan BBM kita. Nah itu kira-kira yang penting,” ujar politisi Partai Gerindra itu.(*)