Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Tegaskan Artikel Asian Sentinel Omong Kosong dan Fitnah

Ferdinand mengatakan bahwa bank Century itu tidak satupun mengaitkan dengan SBY, dengan Demokrat maupun dengan orang Demokrat.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demokrat Tegaskan Artikel Asian Sentinel Omong Kosong dan Fitnah
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, tulisan di laman berita Asia Sentinel yang menyudutkan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanyalah sebuah karangan fitkif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Semua yang dituliskan itu tidak lebih dari sebuah halusinasi yang buruk. Mengarang sebuah cerita dengan kisah kisah fiktif yang diolah sebagai seolah-olah sebuah kebenaran, padahal penuh kebohongan,” kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Rabu (12/9/1018).

Ferdinand mengatakan bahwa bank Century itu tidak satupun mengaitkan dengan SBY, dengan Demokrat maupun dengan orang Demokrat.

“Robert Tantular pemilik century juga tidak dikenal oleh SBY. Jadi semua yang disampaikan itu adalah fitnah yang omong kosong,” katanya.

Menurut Ferdinand, fakta-fata selama proses politik maupun proses hukum terkait Century, sama sekali tidak menghubungkan demgan SBY, Demokrat maupun orang Demokrat.

"Jadi bagi kami itu hanya omong kosong dan fitnah kepada SBY,” katanya.

Sebelumnya, laman berita Asia Sentinel menurunkan artikel berjudul Indonesia;s SBY Governmant: Vast Criminal Conspiracy.

BERITA REKOMENDASI

Artikel itu ditulis berdasar hasil investigasi tentang konspirasi di balik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang akhirnya jatuh ke tangan J Trust.

Artikel yang ditulis langsung oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen itu mengungkap adanya konspirasi mencuri uang negara hingga US$ 12 miliar dan mencucinya melalui perbankan internasional.

Berthelsen mendasarkan tulisannya pada laporan hasil investigasi setebal 488 halaman sebagai gugatan Weston Capital International ke Mahkamah Agung Mauritius pekan lalu.

Gugatan itu mengungkap 30 pejabat Indonesia yang terlibat skema pencurian uang dan mencucinya di bank-bank mancanegara.

Laporan hasil investigasi itu merujuk pada analisis forensik atas berbagai bukti yang kemudian dikompilasi oleh satuan tugas khusus investigator dan pengacara dari sejumlah negara, antara lain Indonesia, Inggris, Thailand, Singapura, dan Jepang.


Laporan itu dilengkapi 80 halaman keterangan di bawah sumpah yang menyeret keterlibatan lembaga keuangan internasional, termasuk Nomura, Standard Chartered Bank, United Overseas Bank (UOB) Singapura, dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas