RS Dijebloskan ke Sel Tahanan di Sekolah Karena Dituduh Curi Uang
"Dalam kerja lapangan itu ia (RS) dituduh mencuri uang, namun ia tidak mengaku karena memang ia tak melakukannya," kata Retno.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RS (17) siswa sekolah kejuruan di Kota Batam yang mengalami kekerasan fisik dan psikis serta ditahan di sebuah ruangan yang diduga sel tahanan di sekolah, sebelumnya dituduh melakukan pencurian uang.
Diceritakan oleh Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listiyarti, RS dituduh melakukan pencurian uang saat sedang menjalankan PKL (Praktek Kerja Lapangan), namun RS mengaku tak melakukan hal yang dituduhkan.
"Dalam kerja lapangan itu ia (RS) dituduh mencuri uang, namun ia tidak mengaku karena memang ia tak melakukannya," kata Retno di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Baca: KPAI: Ada SMK Swasta di Batam Miliki Sel Tahanan untuk Siswanya, Alasannya untuk Mendisiplinkan
Retno menambahkan, RS lalu kabur karena dipaksa mengaku oleh teman-temannya. RS tak pulang ke rumah dan melarikan diri.
Suatu waktu RS pulang ke Batam melalui Bandara Hang Nadim. Di bandara, RS dijemput oleh oknum ED, selaku pembina sekolah yang dijuga anggota Polri.
"Ia (RS) tidak pulang ke rumahnya juga tapi dia entah kemana, akhirnya dia pulang dengan pesawat ke Batam. nah di bandara itu sudah ditunggu oleh oknum ED ini yang secara kebetulan anggota kepolisian, RS itu ditangkap, langsung diborgol di bandar itu, kemudian disaksikan oleh banyak orang dibawa masuk ke dalam mobil. Di mobil pun ia seperti dicekek ya, sepanjang perjalanan sempat dipukul, ditampar," jelas Retno.
Retno menuturkan oknum ED tidak membawa RS yang dituduh melakukan pencurian ke kantor polisi namun membawanya ke sekolah.
"Di sana (di sekolah) tidak diproses oleh kepolisiaan kalau memang ia bersalah gitu tapi justru dibawa ke sekolah dan dibawa ke sel sekolah itu selama dua malam kemudian dibebaskan oleh dinas pendidikan bersama KPPAD KEPRI," tutur Retno.
RS juga mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis, karena dianggap memalukan nama sekolah dan melakukan kesalahan berat.
"Kalaupun anak ini salah pun tidak bisa dihakimi, tidak boleh diborgol, tidak boleh dipermalukan ini. Kalau menuduh itu juga perlu dibuktikan," tegas Retno.
Lebih lanjut, KPAI akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Gubenur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan terkait untuk membahas kasus SMK di Batam tersebut. Selain itu, KPAI juga akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah.