Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Dirut BPJS Kesehatan Dicopot, Pasien Cuci Darah Aksi Longmarch ke Istana Merdeka Besok

"Jadi sudah saatnya Presiden Joko Widodo memeriksa dan mengganti semua direksi BPJS Kesehatan yang menguras uang negara dan memeras pasien"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tuntut Dirut BPJS Kesehatan Dicopot, Pasien Cuci Darah Aksi Longmarch ke Istana Merdeka Besok
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok Roy Pangharapan. 

"Namun dengan peraturan itu, maka dokter dan petugas rumah sakit tidak berani menolong, karena tidak ada yang membayar biaya pelayanan pasien miskin,” ujarnya.

Ia melanjutkan selain itu, Peraturan Direktur BPJS Kesehatan No 2, 3 dan 5 tahun 2018 juga mencabut kewajiban BPJS untuk menanggung biaya operasi katarak, kelahiran normal di rumah sakit dan rehabilitasi medis.

“Akibatnya semakin banyak pasien miskin penderita katarak walaupun memiliki BPJS akan mengalami kebutaan. Sudah pasti pembatasan katarak, berpotensi makin banyak orang buta akibat peraturan itu,” katanya.

Ia juga menyebutkan peraturan itu membuat BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung kelahiran normal di rumah sakit.

Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan awal yang wajib dikunjungi oleh ibu hamil hanya bisa mengatasi kelahiran normal. Semua kelahiran tidak normal harus dirujuk ke rumah sakit.

"Padahal di Puskesmas hanya ada bidan. Kalau kelahiran tidak normal dia kirim ke rumah sakit. Dioperasi di rumah sakit. Setelah operasi, dan diaudit BPJS hasilnya menyebutkan bahwa bayi bisa lahir normal, maka BPJS tidak akan bayar biaya operasi rumah sakit itu. Maka resikonya adalah di rumah sakit dan dokter yang melakukan operasi. Ini hanya cara BPJS untuk mengurangi pembiayaan dengan mengorbankan rumah sakit," kata Roy.

Pencabutan pembiayaan rehab medis oleh BPJS menurut Roy akan menyebabkan pasien walaupun menjadi peserta BPJS harus membayar semua biaya rehabilitasi medis pasca tindakan operasi.

Berita Rekomendasi

"Misalnya, setelah operasi, melahirkan dan semua tindakan medis, maka BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya pasien yang membutuhkan pengecekan dokter, obat-obatan, tindakan lanjut dan rawat inap dan lainnya. Jadi pasien harus membayar sendiri semua biaya rehabilitasi medis tersebut," kata Roy.

Menurut Roy, para Direksi BPJS Kesehatan secara terang-terangan atas nama pelayanan kesehatan selalu mengatakan defisit agar bisa mendapatkan tambahan kucuran dana APBN.

"Tapi pembiayaan terhadap pelayanan kesehatan terus dikurangi. Pasien, dokter, perawat dan bidan, rumah sakit dan puskesmas yang dikorbankan. Padahal gaji direksi mencapai ratusan juta," sindir Roy.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas