2.357 PNS Korupsi Belum Dipecat, Paling Banyak di Kementerian Perhubungan
Lalu, sebanyak 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi dan 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah pusat
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepagawaian Negara (BKN) menjelaskan sebanyak 2. 357 pegawai negeri sipil (PNS) Tipikor inkracht, sebanyak 1917 PNS masih bekerja di Pemerintahan Kabupatan/Kota.
Lalu, sebanyak 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi dan 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah pusat.
Baca: Blokir Data 2.357 PNS Tipikor Inkracht, BKN: Untuk Mencegah Kerugian Negara Lebih Besar
"Melalui sinergitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS Tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat apa yang dilalakukan PNS pelaku Tipikor inkracht itu telah merugikan negara," ujar Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN, melalui siaran pers, Kamis (13/9/2018).
Berdasarkan data yang diterima Tribunnews.com, rekapitulasi data PNS yang terlibat tipikor pada instanti pusat yakni Kementerian Perhubungan terdapat 16 kasus, Kementerian Agama 14 kasus.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sembilan kasus.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang delapan kasus, enam kasus di Kementerian Keuangan, dan lima kasus di Kementerian Hukam & HAM dan Mahkamah Agung.
Kementerian Komunikasi dan Informatika empat kasus, tiga kasus di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, dan Setjen Komisi Pemilihan Umum.
Dua kasus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan satu kasus di Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perindustrian, BNN, BPK, dan BPS.
Sementara Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai masih banyaknya PNS terlibat korupsi yang tetap berstatus aktif lantaran adanya surat edaran Kemendagri pada 29 Oktober 2012.
Baca: KPK Sarankan Kepala Daerah Pecat ASN Terindikasi Korupsi
Menurut Tjahjo, surat tersebut seolah membolehkan para PNS terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.
“Ini kesalahan Kementerian Dalam Negeri titik. Karena apa? Karena ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 yang isinya memang tidak mengharuskan pemda provinsi, kota, kabupaten memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tjahjo saat sambutan Rapat koordinasi nasional (Rakornas) Sinergitas Penegakan Hukum bagi PNS Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018)