Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Soal Pengajuan Cuti Kampanye
Dia menjelaskan, cuti kampanye itu dilaksanakan untuk satu hari kerja selama kurun waktu satu minggu pada masa kampanye.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan kepala daerah harus mengajukan cuti kampanye apabila terlibat dalam kampanye pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Aturan cuti kampanye diatur di dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca: Terdakwa Korupsi BLBI Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta
"Kepala Daerah berkampanye dalam Pilpres harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018, dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," ujar Tjahjo, Kamis (13/9/2018).
Dia menjelaskan, cuti kampanye itu dilaksanakan untuk satu hari kerja selama kurun waktu satu minggu pada masa kampanye. Adapun, kata dia, hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye.
Untuk pengajuan izin cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, dia menjelaskan, disampaikan kepada menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
Sedangkan, pengajuan izin cuti bagi bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil walikota disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan waktu untuk berkampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.