Sebelum Jalani Sidang, Terdakwa Kasus Terorisme Dipeluk Istrinya di PN Jakarta Barat
"Sebelum sidang dimulai, tadi istri terdakwa Wawan melalui kuasa hukumnya sempat meminta izin untuk mencium tangan suaminya," ujarnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wawan Kurniawan alias Abu Afif, terdakwa kasus terorisme di Riau menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelum persidangan yang beragendakan pembacaan vonis itu dimulai, istri Wawan diberikan kesempatan untuk memeluk dan mencium tangan suaminya.
Baca: Hindari Pungli dan Jambret, Ratusan Aparat Gabungan Amankan Jalannya Festival Al Azhom
"Sebelum sidang dimulai, tadi istri terdakwa Wawan melalui kuasa hukumnya sempat meminta izin untuk mencium tangan suaminya," ujar Ketua Majelis Hakim Soehartono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Setelah itu, istri Wawan dipersilahkan duduk di kursi terdakwa.
Sesaat kemudian, Wawan yang mengenakan kaus tahanan bernomor 49 memasuki ruang sidang dengan dipapah aparat kepolisian lantaran jalannya yang pincang.
Melihat suaminya datang, sang istri pun langsung berdiri dan memeluk erat suaminya.
Rasa haru begitu terasa sampai airmata tampak menetes dari wajah istri Wawan.
Setelah itu, petugas kepolisian pun melepaskan borgol yang menempel di tangan Wawan agar terdakwa teroris itu bisa menyalami istrinya.
Lagi-lagi, sang istri tampak haru dan meneteskan air mata hingga menutupi wajahnya dengan tangan kanannya.
Sedangkan wajah Wawan terlihat lebih tegar dan sempat melemparkan senyum dan mengacungkan jari telunjuk kanannya ke udara.
Peristiwa itu hanya berlangsung sekitar satu menit saja dan kemudian sang istri diperkenankan untuk kembali duduk di kursi pengunjung.
Istri Wawan tampak duduk di deretan paling depan bersama seorang wanita yang daritadi menemaninya.
Persidangan sampai saat ini masih berlangsung.
Dalam kasus ini, Wawan yang merupakan anggota Pro ISIS ini diduga terlibat dalam latihan pembuatan bom, kepemilikan senjata api dan pelatihan semi militer di Riau.
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Wawan selama 13 tahun penjara.
Nama Wawan mencuat karena dia disebut sebagai provokator kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Selasa (8/5/2018) malam.
Baca: Pameran Sepeda Motor yang Dinantikan Publik IMOS, Digelar di JCC
Hal itu berawal dari dirinya yang tidak terima makanan yang dibawakan oleh keluarganya dilarang masuk oleh petugas.
Ia pun kemudian diduga memprovokasi tahanan lain untuk membuka paksa sel mereka hingga berujung kerusuhan.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Wawan Sempat Dipeluk dan Dicium Tangannya oleh Sang Istri Sebelum Jalani Sidang