Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Siswi yang Digunduli Guru karena Kutuan, Disdikpora Cianjur Beri Pendampingan Psikologis

Beredar viral video seorang siswi SD digunduli gurunya sendiri di Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kondisi Siswi yang Digunduli Guru karena Kutuan, Disdikpora Cianjur Beri Pendampingan Psikologis
IG folkjawabarat_/TikTok@kurawacianjur
Kolase foto siswi SD di Babakan Cianjur dibotaki guru gegara banyak kutu viral di media sosial dan pengakuan gurunya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru menggunduli rambut siswi SD di Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diselesaikan secara damai.

Dalam video yang beredar, guru ingin membersihkan kutu pada rambut siswi dengan cara menggundulinya.

Orang tua siswi tak terima dengan tindakan guru dan membuat laporan ke sekolah.

Meski sudah diselesaikan secara damai, namun korban masih mengalami trauma.

Korban enggan berangkat sekolah lantaran tak punya rambut lagi.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, Arifin, mengatakan orang tua korban berencana memindahkan sekolah anaknya.

Ia memastikan korban tetap mendapat pendampingan psikologis meski pindah sekolah.

Berita Rekomendasi

Pihaknya berfokus memulihkan kondisi psikis korban dan menguatkan mentalnya.

"Kami dari dinas telah berkomunikasi dengan PPA Cianjur, dan kemarin tim berangkat ke lokasi, ke rumah anak itu, untuk memberikan pendampingan psikologis,” tuturnya.

Arifin berharap kejadian serupa tak terjadi di sekolah manapun.

Tenaga pendidik diminta berhati-hati dalam melakukan tindakan yang melibatkan siswa.

Baca juga: Kini Botak Plontos Usai Digunduli Gurunya Karena Kutuan, Siswi SD di Cianjur Trauma Tak Mau Sekolah

Arifin, mengatakan oknum guru serta kepala sekolah dipanggil Disdikpora untuk memberikan klarifikasi.


"Terkait dengan pemanggilan kepala sekolah, guru dan pengawas serta Kordik setempat, sebagai tindak lanjut dari permasalahan tersebut," tuturnya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Hasil dari pemeriksaan menjadi rujukan dalam menentukan sanksi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas