Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg Setujui RUU Peksos Jadi Usul Inisiatif DPR

Sepuluh Fraksi di DPR RI menyetujui secara aklamasi setelah melakukan harmonisasi dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi

Editor: Content Writer

Rapat Pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan agenda pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerjaan Sosial (Peksos) menyetujui RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI, dan akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna.

Sepuluh Fraksi di DPR RI menyetujui secara aklamasi setelah melakukan harmonisasi dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI Sarmudji di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Supratman mengatakan, kehadiran RUU Peksos akan memberikan kepastian hukum. Dengan adanya RUU Peksos,  maka status pekerja sosial akan jelas,  termasuk jaminan kesejahteraan.

"RUU ini memberi landasan pijakan hukum terhadap profesi pekerja sosial yang selama ini sudah ada, tetapi pijakan hukumnya belum ada,” papar Supratman.

Ia menuturkan, selain memberikan legitimasi,  dengan adanya RUU ini, maka pekerja sosial akan diatur secara profesional melalui proses sertifikasi atau uji kompetensi.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar ada perbedaan yang jelas antara peksos dan volunteer, sehingga efektif dan tepat sasaran.

Secara teknis, uji kompetensi akan dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi bersama organisasi yang membidangi profesi pekerja sosial.

Berita Rekomendasi

“Selanjutnya, kualifikasi orang yang bisa bekerja dalam pengangkatan pekerja sosial harus menjadi lulusan sarjana pekerja sosial, karena memang ini sebuah profesi atau skill harus terpenuhi. Sehingga RUU ini sangat urgen untuk menampung pekerja sosial yang selama ini belum terlembagakan,” tandas politisi Partai Gerindra itu.

Selaku pengusul RUU, Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Fauzan mengatakan, RUU Peksos berupaya memberikan payung hukum agar pekerja sosial mendapat perlindungan dari negara.

Tujuannya, agar pekerja sosial dapat diakui sebagai profesi profesional selayaknya di negara lain.

“Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain,  sehingga memang diperlukan kehadiran negara, apalagi semakin kompleksnya permasalahan kesejahteraan sosial yang ada saat ini,” sambung politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas