Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menurut Eni ada Uang Mengalir ke Partai Golkar, Setnov Bilang Begini

Saya cuma tanya, apa benar ada dana ke partai, apakah benar masuk Munaslub? Nah menurut Mbak Eni ada,

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menurut Eni ada Uang Mengalir ke Partai Golkar, Setnov Bilang Begini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (12/9/2018). Eni Maulani Saragih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mengaku tahu ada uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 mengalir ke internal Partai Golkar dari Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar yang juga tersangka di kasus PLTU Riau-1.

"Saya cuma tanya, apa benar ada dana ke partai, apakah benar masuk Munaslub? Nah menurut Mbak Eni ada," kata Setya Novanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Setya Novanto menjelaskan dia bertemu Eni ketikasedang dititipkan di Rutan KPK karena akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Riau.

Lebih lanjut, Setya Novanto juga mengatakan dia sempat menanyakan kepada Eni, mengenai bukti aliran uang ke Partai Golkar.

"Saya biar bagaimanapun prihatin lah sama Partai Golkar," kata Setya Novanto.

Diketahui dalam perkara suap pembangunan PLTU Riau-1, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka‎ yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

BERITA REKOMENDASI

Diduga Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu. Suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan lancar.

Dalam pengembangan, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Eni mengakui uang yang ia terima terkait proyek pembangunan PLTU di Riau mengalir ke Golkar dan ada kaitannya dengan ketua umum Partai Golkar. Namun, Eni tidak menyebut nama ketua umum yang memerintahkannya menerima uang.

Di proses penyidikan, pengurus Partai Golkar menyerahkan uang Rp700 juta kepada KPK. Uang yang diduga didapatkan dari hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai kegiatan partai. Sementara Eni juga telah mengembalikan ke KPK, Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas