Polisi Bantah Ada Ruang Tahanan Siswa di SMK Penerbangan Batam
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya ruang tahanan bagi siswa SMK Penerbangan di Batam, yang sempat viral
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya ruang tahanan bagi siswa SMK Penerbangan di Batam, yang sempat viral di media sosial.
Hal itu didapati usai pihak kepolisian bersama Dinas Pendidikan dan KPAI meninjau langsung SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam.
Baca: Kajol dan Gauri Khan Tertangkap Kamera Berpenampilan Sederhana Saat Kunjungi Pusat Kota
"Ruang tahanan itu tidak benar. Ruangan tersebut adalah ruang konseling yang digunakan pihak sekolah dalam rangka pembinaan terhadap anak didik," ujar Dedi, di Hotel Amarossa Cosmo, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Ia menjelaskan hingga kini pihaknya belum menemukan unsur pidana pada polisi berinisial ED yang disebut mengendalikan sekolah itu.
Dedi mengatakan ED bertugas untuk melakukan pembinaan mental dan fisik di sekolah penerbangan tersebut.
"Sampai klarifikasi saat ini, tidak ditemukan pidana," kata mantan Wakapolda Kalteng itu.
Kepolisian, kata dia, juga masih mendalami adanya kabar yang menyebut seorang anak diborgol dan ditahan pihak sekolah karena diduga mencuri.
"Masih didalami. Tapi yang jelas sudah ada kesepakatan dari pihak sekolah dan keluarga untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut. Ada kesepakatan damai," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang siswa SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam berinisial RS kabarnya diborgol dan ditahan pihak sekolah. Pasalnya hal tersebut dianggap melenceng dan tidak sesuai dengan pendidikan karakter anak.
Pihak sekolah menyatakan, penggunaan borgol ketika RS diamankan ini juga sudah diketahui oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki dalam pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat di Mapolresta Barelang pada Sabtu (8/9) lalu.
Sementara untuk pembinaan dalam bentuk menginapkan RS di ruang ruang konseling, sudah sesuai dengan tata tertib sekolah.
Saat itu RS diinapkan selama dua hari, mulai dari Kamis-Sabtu (6-8/9), sebelum dijemput oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri yang berkoordinasi dengan Disdik Kepri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.