KPK Apresiasi Vonis 8 Tahun dan Pencabutan Hak Politik Selama 4 tahun pada Bupati Marianus Sae
KPK mengapresiasi putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang juga menjatuhkan pidana tambahan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi putusan pengadilan Tipikor Surabaya atas vonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan pada Bupati nonaktif Ngada, Marianus Sae.
"KPK mengapresiasi putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik pada terdakwa Marianus Sae, Bupati Ngada non aktif," ujar Febri, Sabtu (15/9/2018).
Secara umum, ungkap Febri, seluruh dugaan penerimaan yang didakwakan KPK baik suap ataupun gratifikasi telah dinyatakan terbukti oleh Hakim. Dimana Marianus Sae diduga menerima suap Rp5.783.000.000,- dan gratifikasi Rp875juta.
"Jika dibanding dengan tuntutan, putusan tersebut relatif proporsional. Karena tuntutan jaksa KPK yakni pidana penjara 10 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, pencabutan hak politik 5 tahun. Namun saat ini, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir," papar Febri.
Febri melanjutkan dalam persidangan terbukti pula adanya rencana penggunaan uang untuk pilkada. Hal ini menambah deretan fakta masih belum bersihnya proses politik dari korupsi.
Komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui politik yang bersih, menurut Febri harus dilakukan secara serius oleh seluruh pihak. Tidak saja terkait pemilihan kepala daerah, tetapi juga pemilihan legislatif yang akan berjalan ke depan.
Khusus untuk pencabutan hak politik, tambah Febri, KPK berharap tuntutan dan hukuman terhadap pelaku korupsi di sektor politik ini bisa lebih luas diterapkan dalam semua proses hukum kasus korupsi hingga di pengadilan.
Sementara itu, tim penasihat hukum Marianus Sae, Agustinus Payong Dosi menyatakan atas vonis itu, kliennya belum menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya banding.
"Jadi klien kami belum menyatakan sikap ataas vonis hakim itu. Apakah menerima atau banding ataukah menyatakan keberatan," kata Agustinus.