PNS Terpidana Korupsi Akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat Paling Lambat Desember 2018
Mendagri, MenPANRB, dan Kepala BKN menandatangani kesepakatan bersama terkait tindak tegas untuk memberhentikan PNS terpidana korupsi.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menandatangani kesepakatan bersama.
Dilansir TribunWow.com dari website resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, kesepakatan bersama ini ditandatangani untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
BACA: Kota Pematangsiantar Rilis 10 PNS yang masuk daftar Pecat Karena Korupsi
Kesepakatan itu lalu dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
Menurut Keputusan Bersama itu, sanksi yang dijatuhkan adalah berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB).