Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Terpidana Korupsi Akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat Paling Lambat Desember 2018

Mendagri, MenPANRB, dan Kepala BKN menandatangani kesepakatan bersama terkait tindak tegas untuk memberhentikan PNS terpidana korupsi.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in PNS Terpidana Korupsi Akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat Paling Lambat Desember 2018
Tribun Manado
Ilustrasi 

TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani

TRIBUNNEWS.COM
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menandatangani kesepakatan bersama.

Dilansir TribunWow.com dari website resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, kesepakatan bersama ini ditandatangani untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA: Kota Pematangsiantar Rilis 10 PNS yang masuk daftar Pecat Karena Korupsi

Kesepakatan itu lalu dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Menurut Keputusan Bersama itu, sanksi yang dijatuhkan adalah berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas