Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Komisioner KPU Kecewa MA Putuskan Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg

Hadar Nafis Gumay, mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Komisioner KPU Kecewa MA Putuskan Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg
Kompas.com/Nursita Sari
Hadar Nafis Gumay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Netgrit yang juga mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif pada pileg 2019.

Menurut Hadar, harusnya MA bisa sejalan dengan semangat masyarakat yang mendambakan caleg bersih dari korupsi.

"Buat saya, putusan ini mengecewakan dan keprihatinan saya terus berlanjut. Sesuatu yang tadinya kami atau saya dambakan, bahwa upaya untuk mencegah korupsi yang sangat bermasalah di negeri kita ini, ini bisa diperbaiki melalui putusan MA ini, tapi ternyata tidak," tegas Hadar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/9/2018).

Baca: Tanggapan Jokowi Sikapi Putusan MA Izinkan Eks Koruptor Jadi Caleg

Hadar menilai MA, tidak melihat aspirasi dari masyarakat yang menginginkan anggota parlemen yang jauh dari korupsi.

"Karena putusan ini sama sekali tidak memperhatikan aspirasi dan kebutuhan kita untuk membenahi permasalahan korupsi. Khususnya lewat pemilu, lebih khusus lagi untuk mendapatkan calon-calon terbaik," tegas Hadar.

Seperti diketahui, MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Berita Rekomendasi

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas