Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Moeldoko: Kalau Produk Hukum Kita Enggak Bisa Apa-apa

Menurut Moeldoko putusan MA itu merupakan produk hukub, dan harus diikuti oleh semua pihak.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Moeldoko: Kalau Produk Hukum Kita Enggak Bisa Apa-apa
Ist
Moeldoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ikut angkat bicara terkait Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Moeldoko putusan MA itu merupakan produk hukub, dan harus diikuti oleh semua pihak.

"Kalau itu produk hukum kita enggak bisa apa-apa, keputusan dari MA kita ikutin," ujar Moeldoko di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan gugatan uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018.

Baca: Tanggapan Jokowi Sikapi Putusan MA Izinkan Eks Koruptor Jadi Caleg

Ketentuan yang dibatalkan MA tersebut mengatur larangan terhadap eks narapidana (napi) korupsi, mantan napi bandar narkoba dan eks napi kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg).

Selain itu, MA juga mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Ketentuan ini juga mengatur larangan bagi mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual pada anak menjadi bacaleg.

Berita Rekomendasi

Keputusan ini memastikan para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD.

Juru Bicara MA Suhadi menyatakan putusan itu keluar pada Kamis kemarin, 13 September 2018.

“Iya sudah kemarin kamis, iya betul (putusan keluar). (Putusannya) sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017,” kata Suhadi singkat saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (14/9/2018) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas