Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Tersangka Penyebar Video Hoaks Demo Kisruh MK Diringkus Polisi di Empat Tempat Berbeda

"Tersangka berinisial GG yang menggunakan akun Facebook Wawan Gunawan diamankan di Bandung pada 15 September pukul 15.15 WIB,"

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Empat Tersangka Penyebar Video Hoaks Demo Kisruh MK Diringkus Polisi di Empat Tempat Berbeda
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka penyebar video hoaks demo kisruh di Mahkamah Konstitusi (MK) diamankan kepolisian di empat tempat berbeda.

Keempat tersangka masing-masing diamankan di Bandung, Jakarta, Cianjur, dan Samarinda.

"Tersangka berinisial GG yang menggunakan akun Facebook Wawan Gunawan diamankan di Bandung pada 15 September pukul 15.15 WIB," ujar Kepala divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/9/2018).

Baca: Maruf Amin Santai Tanggapi Kunjungan Prabowo dan Sandiaga ke Kediaman Keluarga Gus Dur

Kemudian tersangka berinisial SSA diamankan di Jakarta pada 15 September pukul 20.00 WIB.

"Tersangka SSA menggunakan akun Facebook bernama Syuhada Al Aqse," tambahnya.

lalu tersangka berinisial MY diamankan di Cianjur pada 16 September pukul 2.27 WIB.

Baca: NasDem Tutup Pintu Mediasi Bagi Rizal Ramli Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Surya Paloh

Berita Rekomendasi

"Ia menggunakan akun Facebook bernama DOI" ujarnya.

Tersangka terakhir berinisial N diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan menggunakan akun Facebook Nugra Ze.

"Tersangka N diamankan pada Minggu, 16 September 2018 pukul 2.30 WITA" tambah Setyo.

Baca: Partai Koalisi Pendukung Prabowo-Sandiaga Tidak Diundang ke Acara Ulang Tahun ke-17 Partai Demokrat

Setyo mengatakan, tindakan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur.

"Dan viralnya tagar #mahasiswabergerak serta berita bohong tentang presiden Joko Widodo merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum," pungkasnya.

Adapun keempat tersangka penyebar video hoaks demo kisruh di MK tersebut melanggar pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU No1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas