Jamin Hak Pilih, Perlu Surat Keterangan bagi Pemilih Pemula
Pemilih pemula itu akan berusia 17 tahun dihitung mulai dari 1 Januari 2018 sampai 17 April 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan jumlah pemilih pemula mencapai 5.035.887 jiwa.
Pemilih pemula itu akan berusia 17 tahun dihitung mulai dari 1 Januari 2018 sampai 17 April 2019.
"5 juta pemilih pemula. Akan 17 tahun sampai April 2019," ujar Zudan, ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri), Senin (17/9/2018).
Untuk menjaga hak pemilih pemula yang belum sempat melakukan perekaman dan belum memiliki KTP-el, karena belum memenuhi syarat 17 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Pihaknya menyarankan untuk pemilih pemula itu cukup dengan surat keterangan terdata dalam data base kependudukan. Syarat ini untuk dapat diatur lebih lanjut oleh KPU ke dalam PKPU.
"Itu untuk pemilih pemula yang belum merekam dan KTP-el belum jadi. Cukup dimuat atau dituliskan bahwa yang bersangkutan datanya ada di data base kependudukan," kata dia.
Dia menjelaskan, upaya ini dilakukan agar para pemilih pemula itu tidak hilang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, cukup para pemilih pemula menuangkan dalam surat keterangan yang bersangkutan ada data di data base.
"Saya berharap dari KPU bisa menindaklanjutinya dalam PKPU yang terkait dengan tata cara pemilihan nanti," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.